Tolak IMB di Pulau Reklamasi, PMII : Apa Landasan Gubernur DKI ?

Foto : Abraham (Korlap aksi) di depan balai kota DKI Jakarta


Jakarta- Unjuk rasa kembali dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jakarta Timur terkait reklamasi teluk jakarta. Sama seperti aksi sebelumnya, unjuk rasa ke empat kalinya di depan kantor balai kota DKI Jakarta, kamis (18/7) ini dilakukan bertujuan menuntut agar dicabutnya IMB yang dikeluarkan PEMPROV DKI Jakarta untuk bangunan di pulau D .

Ditengah orasinya, Abraham selaku koordinator lapangan mempertanyakan landasan pengeluaran IMB yang tidak sesuai prosedur. “Jika Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan berpendapat bahwa landasan pengeluaran IMB adalah PERGUB 26 tahun 2016, itu artinya Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memahami turunan aturan dan prosedur yang ada terkait raperda, pergub dan prosedur penerbitan IMB,” ucapnya.

Pria yang biasa disapa Bram ini menganggap pengeluaran IMB terkesan sangat terburu-buru sehingga tidak ada transparansi kepada publik dan sejumlah lembaga-lembaga terkait di DKI Jakarta.

“seharusnya pergub itu adalah turunan dari raperda lalu kemudian dibuatkan pergub, sedangkan hari ini raperda saja belum selesai dan masih dibahas DPRD. lantas apa landasan yang kuat gubernur DKI Jakarta mengeluarkan IMB ?,” lanjutnya.

Menurutnya penerbitan IMB tersebut dikeluarkan tanpa melalui tahapan yang ada, “ penerbitan IMB mestinya melewati prosedur dan tahap yang ada, diantaranya adalah master plan tata ruang pembangunan diatas lahan reklamasi pulau D belum final, dan masih dalam proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta, hal ini adalah salah satu landasan bahwa pengeluaran IMB tersebut melanggar prosedur,” pungkas dia.

Seperti yang diketahui, Anies baswedan dalam debat kandidat ketika beliau mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta pernah menyampaikan bahwa reklamasi akan dihentikan dan reklamasi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil yang tinggal di ibu kota.

Namun baru-baru ini diketahui Lebih dari 900 bangunan di pulau reklamasi yang dikelola oleh PT. Kapuk Naga Indah kini mendapatkan IMB yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media Sosial seperti Demokrasi Bagi Rakyat Indonesia

5 Bahaya Merokok yang Menakutkan bagi Kesehatan